Monday 16 January 2012

LEGALITAS HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE STUDI MENURUT PERSPEKTIF FIQH SYAFI’IYAH


LEGALITAS HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA  ONLINE
STUDI MENURUT PERSPEKTIF FIQH SYAFI’IYAH
By. Salman
 
Abstract
Perkembangan teknologi informasi semakin mendorong munculnya berbagai kegiatan yang dilakukan masyarakat melalui kecanggihan teknologi informasi dalam hal ini internet. Salah satu kegiatan di dunia maya termasuk antara lain transaksi jual beli secara online. Studi ini bermaksud untuk menemukan jawaban tentang bagaimana legalitas hukum transaksi jual beli secara online, guna sebagai sumber informasi dalam pelaksanaan transaksi jual beli secara online, serta menjadi acuan bagi masyarakat yang melakukannya. Studi kualitatif ini menuturkan pemecahan masalah yang timbul sekarang untuk dianalisis pemecahannya berdasarkan kitab-kitab fiqh Syafi’iyah dan sumber-sumber yang berkaitan dengan yang dibahas, kemudian di cari jalan keluarnya yang dipadukan dengan teknik pengumpulan data yaitu memahami dan membaca kitab-kitab yang berkaitan dengan topik masalah, khusunya mengenai pendapat para ulama fiqh Syafi’iyah tentang legalitas hukum transaksi jual beli secara online. Setelah dilakukan penelitian maka ditemukan bahwa dalam fiqh Syafi'iyah, legalitas hukum transaksi jual beli secara online tersebut bisa berubah-ubah dengan memperhatikan kepada kejadian di lapangan, tergantung media yang digunakan seperti medium faksimili, telegram, telex, facebook, E-mail, Yahoo Massanger, SMS dan juga via telepon. Semua media yang telah disebutkan di atas bila dijadikan sebagai sarana untuk melakukan transaksi jual beli maka transaksi tersebut sah, karena melengkapi syarat dan rukun jual beli, kecuali Mesin ATM karena tidak adanya kabul, Mesin ATM di golongkan kepada metode Mu'athah, (jual beli dengan hanya saling mengulurkan tangan tanpa adanya shighat ijab dan kabul), di mana sebagian ulama menyatakan metode mu'athah tersebut hukumnya sah. Fiqh Syafi'iyah tidak membedakan transaksi itu baik dilakukan secara online maupun offline di dunia nyata  apabila syarat dan rukunnya telah terpenuhi, seperti adanya penjual, pembeli, ijab dan kabul, mengetahui harga, jenis barang dan tidak adanya jahalah, serta bisa diambil faedahnya, aman dari mafsadah (kerusakan) dan manipulasi maka  transaksi jual beli tersebut sah.
Key Words : Legalitas hukum, transaksi jual beli, secara  online, Fiqh Syafi’iyah

1 comments:

sablon cup said...

thank's infonya.. mantap..

www.kiostiket.com

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews