Saturday 28 January 2012

UPETI/الجزية



 الجزية هي مال يلتزمه الكفار بعقد على وجه مخصوص
Jizyah(upeti) adalah harta yang dibebankan kepada orang kafir dengan akad yang tertentu.

Gambaran umum akadnya
أُقِرُّكُمْ بِدَارِ الْإِسْلَامِ أَوْ أَذِنْت فِي إقَامَتِكُمْ بِهَا عَلَى أَنْ تَبْذُلُوا جِزْيَةً وَتَنْقَادُوا لِحُكْمِ الْإِسْلَامِ
"Saya tempatkan kamu di negeri Islam, atau saya izin kamu berdomisili di negeri Islam dengan ketentuan bahwa kamu memberikan upeti dan mematuhi(tunduk) norma-norma/hokum-hukum Islam[i]".
Makna/Hikmah
Makna/hikmah pengambilan upeti agar dapat membantu umat Islam dan penghinaan bagi orang kafir, dengan demikian semoga mereka mau masuk Islam, apalagi mereka selalu bergaul dengan umat Islam dan mengetahui kebaikan-kebaikan Islam. Jadi bukan tujuannya agar mereka senantiasa dalam kekufurannya. Pemberlakuan upeti ini hanya dalam syariat nabi Muhammad SAW dan terus berlaku hingga turunnya Nabi Isa As. Pada ketika Nabi Isa As sudah turun, maka tidak ditemukan lagi syubhat (kafir), karena nabi Isa diturunkan sebagai hakim.

Rukun dan syarat-syaratnya
1.       Pelaku Akad/teransaksi (عاقد)
v  Yang mengijabkan adalah Imam/penggantinya
v  Menyebut jumlah upeti (minimal satu dinar)
v   
2.       Objek akad (معقود له)

3.       Harta (مال)

4.       Ijab-kabul (صيغة)

5.       Tempat (مكان)


Ukuran Upeti
Minimal upeti per satu orang adalah 1 dinar untuk tiap tahunnya. Disunatkan bagi yang mengambil upeti untuk memungut 2 dinar bagi orang sederhana dan 4 dinar bagi orang kaya.
Teknis Pengambilan Upeti[ii]
Upeti diambil dari kafir zimmi dengan melakukan penghinaan terhadapnya, yaitu: yang mengambil upeti pada posisi duduk, sedangkan kafir zimmi berdiri dengan menundukkan kepala, membungkukkan punggung, dan meletakkan upeti dalam timbangan, kemudian orang yang mengambil upeti tersebut memegang jenggot kafir zimmi dan memukul dua tulang rahangnya (tulang yang menonjol di bawah telinga). Kemudian orang yang mengambil upeti tersebut berkata "Hai musuh Allah, tunaikanlah hak-hak Allah". Teknis pengambilan upeti seperti ini hukumnya sunat.
INGAT! Menurut pendapat yang kuat (dibalik tarjih oleh Imam nawawi) bahwa legalitas hukum teknis pengambilan upeti seperti di atas hukumnya HARAM, Karena tidak ada dalil yang menjelaskan seperti itu baik sunnah maupun perbuatan khulafa' Ar-Rasyidin, oleh karena itu imam Syafi'i dalam kitab Al-Um nya menyatakan bahwa teknis mengambil upeti tersebut dengan cara yang bagus, yaitu lembah-lembut, tanpa menyakiti dan mengeluarkan kata-kata kotor. Adapun tafsir ayat الصغار  bahwa diberlakukan hokum-hukum Islam kepada mereka, bukan memukul dan menyakitinya.


[i] Norma atau hukum Islam yang dimaksud disini termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan mu'amalah, utang-piutang, sanksi mencuri dan sanksi perzinaan kecuali minum minuman yang memabukkan (karena mereka meyakini kehalalannya), ibadah-ibadah, nikah-nakah yang diharamkan, dan perkara lain yang serupa dengan ini.

[ii] Catatan singkat ini dari kitab Mahalli. Kemudian masalah tersebut sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini, dimana umat Islam yang dihina oleh orang kafir. Kapankah Islam akan jaya kembali, apakah ketika nabi Isa As sudah turun kembali ke bumi ini.?

2 comments:

Dav Dmilano said...

Saleum,
Dak salman, aku cuma beriko saran tik, sebagusno ulang template ino dipakai, sebab berat sewaktu di buko, lagian template ini nalot nyambung dengon tulisan dak salman. ganci aming dgn template yang ringan. di blogspot bui template ringan. salam kluwat..!!

salmankluet said...

Saleum,,,,
Terima kasih atas sarannya, mf ino baru aku bukoi komen2 di tulisanku, maklum nalot ngerti klok aku bagian blok,,,poli diye pih tuk 3 berngi nalot medom aku kotak katik, akhirno jadi begino,,,memang rami yg cerokko meberat, tapi kuni kupoli, nalot urok nangeh aku poli lebih gagah meni ndak mejago seberngi dan,,hahaha,,...Tapi aku cubo kanodan, kadang jit suwang nahan,,,keraje2 amingno diye, ternyato rami kano yg kenan blog ku di google,,,makono sendah aku cubo perbaiki suwangdan,,..

mohon saran, templete yg kuni cocok menurut dak? dan kuni caro ngancino...Trima kasih klok bok atas saranno...sangat bermanfaat,,,,


SALAM KELUAT KANO...

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews