Qaidah ushul figh merupakan fondasi dasar tempat kembalinya segala persoalan yang terjadi dalam Figh, oleh karena itu ulama figh sangat mengutamakan bagi mur idnya untuk belajar ilmu ushul figh terlebih dahulu, kemudian baru belajar ushul figh.
Qaidah ushul figh secara
keseluruhan sebenarnya cuman ada lima,
karena qaidah yang lain adalah penjabaran dari kaidah tersebut. Qaidah tersebut
yaitu :
-الْيَقِين لَا يُزَال بِالشَّكِّ .
-الْمَشَقَّة تَجْلِب التَّيْسِير
-الضَّرَر يُزَال .
-الْعَادَة مُحَكَّمَةٌ
-الْأُمُور بِمَقَاصِدِهَا
Qaidah
tersebut bukan sekedar ditulis oleh para ulama dari hasil pemikirannya sendiri
tetapi itu semua adalah hasil dari pemahaman dari ayat al-qur'an atau hadits. (Lanjutan tulisan ini akan nyusul insya Allah)
0 comments:
Post a Comment