Pertanyaan
Apakah Islam
mempunyai konsepsi tentang sistem kenegaraan atau tidak?
Pendapat
- Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan bagi segala aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan berpolitik dan bernegara.
- Isalam adalah sebgai suatu agama, sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah politik dan kenegaraan.
- Islam merupakan ajaran totalitas tetapi dalam bentuk peunjuk-petunjuk pokok saja.
- Untuk mengamankan suatu kebijakan diperlukan suatu
kekuatan (institusi politik). Untuk menegakkan keadilan dan memelihara
perdamaian dan ketertiban misalnya, dipelukan suatu kekuasaan, apakah itu
organisasi politik atau negara.
-
Ketika nabi masih di Mekah(611-622) tidak banyak
yang dapat diperbuat dibidang politik karena kekuatan politik didominasi oleh
kaum aristokrat Quraisy yang memusuhi nabi.
-
Ketika nabi di Madinah (622-632), nabi mempunyai
komunitas sendiri yang berjanji setia untuk hidup bersama dengan suatu
kesepakatan menggunakan aturan yang disepakati bersama berupa PIAGAM
MADINAH
-
Yang menjadi persoalan adalah nabi tidak
meninggalkan suatu sunnah yang pasti bagaimana sistem penyelenggaraan negara
itu.
-
Abu Bakar menjadi khalifah (11-13 H/632-634 M) yang pertama
melalui pemilihan kaum muhajirin dan ansar di pendopa (saqifah) berlangsung pada
hari kedua setelah nabi wafat.
-
Umar ibnu Khattab mendapat kepercayaan sebagai khalifah (13-23
H/634-644 M) kedua melalui penunjukan dan wasiat Abu Bakar.
-
Usman ibnu Affan (23-35 H/644-656 M) menjadi khalifah yang ketiga
melalui pemilihan oleh sekelompok (6 orang) shahabat yang telah ditetapkan oleh
Umar sebelum ia wafat.
-
Ali (35-40 H/656-661M) melalui suara mayoritas diangkat menjadi khalifah ke
empat.
Pertnanyaan
- Bagaimanakah sebenarnya negara Islam itu?
-
Pemikir-pemikir Islam dimasa kelasik dan abad
pertengahan yang mempunyai visi sama mengenai bentuk pemerintahan yaitu lebih
memilih bentuk monarki.
- Sebenarnya siapa yang berdaulat atas negara Islam, rakyat atau Tuhan?
- Menurut imam Khomaini ( ) kedaulatan hanya milik Allah. Demikian
juga Abu A'la Maududi (w.1979) menolak demokrasi secara prinsipal, bahkan menganggapnya
sama dengan syirik, karena rakyat dapat menentukan hukum sendiri.
- Fazlurrahman menolak konsep kedaulatan
Tuhan, karena mengakui bahwa Allah itu berdaulat secara politik. Fazlurrahman
juga tidak setuju dengan syarat kepala negara harus suku Qurasy yang diberikan
oleh fakar islam klasik, kendatipun pendapat itu berasal dari Nabi (الأئمة من قريش
), Fazlurrahman lebih
memilih sistem pemerintahan demokrasi.
- Periode khalifah Abbasiah (750-1258) adalah abad
keemasan dalam pengembangan ilmu pengetahuan islam.
-
Kehancuran bagdad abad ke-13 M
-
Sebagian ulama berpendapat bahwa pintu ijtigad sudah
tertutup, ketika ulama-ulama berkesimpulan bahwa hukum-hukum islam telah
dielaborasi secara detil dan persoalan-persoalan mendasar telah di uraikan
secara rinci oleh para ulama mazhab ketika itu.
0 comments:
Post a Comment