LEGALITAS HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE
STUDI MENURUT
PERSPEKTIF FIQH SYAFI’IYAH
By. Salman
Abstract
Perkembangan
teknologi informasi semakin
mendorong munculnya berbagai kegiatan yang dilakukan masyarakat melalui
kecanggihan teknologi informasi dalam hal ini internet. Salah satu kegiatan di dunia maya termasuk antara lain transaksi jual beli
secara online.
Studi ini bermaksud untuk menemukan jawaban tentang bagaimana legalitas hukum transaksi jual beli secara online, guna
sebagai sumber informasi dalam pelaksanaan transaksi jual beli secara online,
serta menjadi acuan bagi masyarakat yang
melakukannya. Studi kualitatif ini menuturkan pemecahan masalah
yang timbul sekarang untuk dianalisis pemecahannya berdasarkan kitab-kitab fiqh
Syafi’iyah dan sumber-sumber yang berkaitan dengan yang dibahas,
kemudian di cari jalan keluarnya yang dipadukan dengan teknik pengumpulan data yaitu
memahami dan membaca kitab-kitab yang berkaitan dengan topik masalah, khusunya
mengenai pendapat para ulama fiqh Syafi’iyah tentang legalitas hukum
transaksi jual beli secara online. Setelah dilakukan penelitian maka
ditemukan bahwa dalam fiqh Syafi'iyah, legalitas hukum
transaksi jual beli secara online tersebut bisa berubah-ubah dengan
memperhatikan kepada kejadian di lapangan, tergantung
media yang digunakan
seperti medium faksimili, telegram, telex,
facebook, E-mail, Yahoo Massanger, SMS dan juga via telepon. Semua media yang telah disebutkan di
atas bila dijadikan sebagai sarana untuk melakukan transaksi jual beli maka transaksi
tersebut sah, karena melengkapi syarat dan rukun jual beli, kecuali Mesin
ATM karena tidak adanya kabul, Mesin ATM di golongkan kepada metode Mu'athah, (jual beli dengan hanya saling mengulurkan tangan tanpa
adanya shighat ijab dan kabul), di mana sebagian ulama menyatakan metode mu'athah tersebut hukumnya sah. Fiqh Syafi'iyah tidak membedakan
transaksi itu baik dilakukan secara online
maupun offline di dunia nyata
apabila syarat dan rukunnya telah terpenuhi, seperti adanya penjual, pembeli, ijab dan kabul, mengetahui harga, jenis barang
dan tidak adanya jahalah, serta bisa diambil faedahnya, aman dari mafsadah
(kerusakan) dan manipulasi maka
transaksi jual beli tersebut sah.
Key Words : Legalitas hukum,
transaksi jual beli, secara online, Fiqh
Syafi’iyah
1 comments:
thank's infonya.. mantap..
www.kiostiket.com
Post a Comment