الجزية هي
مال يلتزمه الكفار بعقد على وجه مخصوص
Jizyah(upeti) adalah harta yang dibebankan kepada orang kafir
dengan akad yang tertentu.
Gambaran umum akadnya
أُقِرُّكُمْ
بِدَارِ الْإِسْلَامِ أَوْ أَذِنْت فِي إقَامَتِكُمْ بِهَا عَلَى أَنْ تَبْذُلُوا
جِزْيَةً وَتَنْقَادُوا لِحُكْمِ الْإِسْلَامِ
"Saya tempatkan kamu di
negeri Islam, atau saya izin kamu berdomisili di negeri Islam dengan ketentuan
bahwa kamu memberikan upeti dan mematuhi(tunduk) norma-norma/hokum-hukum Islam[i]".
Makna/Hikmah
Makna/hikmah pengambilan
upeti agar dapat membantu umat Islam dan penghinaan bagi orang kafir, dengan
demikian semoga mereka mau masuk Islam, apalagi mereka selalu bergaul dengan
umat Islam dan mengetahui kebaikan-kebaikan Islam. Jadi bukan tujuannya agar mereka
senantiasa dalam kekufurannya. Pemberlakuan upeti ini hanya dalam syariat nabi
Muhammad SAW dan terus berlaku hingga turunnya Nabi Isa As. Pada ketika Nabi
Isa As sudah turun, maka tidak ditemukan lagi syubhat (kafir), karena nabi Isa
diturunkan sebagai hakim.
Rukun dan syarat-syaratnya
1.
Pelaku Akad/teransaksi (عاقد)
v
Yang mengijabkan adalah
Imam/penggantinya
v
Menyebut jumlah upeti
(minimal satu dinar)
v
2.
Objek akad (معقود له)
3.
Harta (مال)
4.
Ijab-kabul (صيغة)
5.
Tempat (مكان)
Ukuran
Upeti
Minimal upeti per satu orang adalah 1
dinar untuk tiap tahunnya. Disunatkan bagi yang mengambil upeti untuk memungut
2 dinar bagi orang sederhana dan 4 dinar bagi orang kaya.
Teknis
Pengambilan Upeti[ii]
Upeti diambil dari kafir zimmi dengan
melakukan penghinaan terhadapnya, yaitu: yang mengambil upeti pada posisi
duduk, sedangkan kafir zimmi berdiri dengan menundukkan kepala, membungkukkan
punggung, dan meletakkan upeti dalam timbangan, kemudian orang yang mengambil
upeti tersebut memegang jenggot kafir zimmi dan memukul dua tulang rahangnya (tulang
yang menonjol di bawah telinga). Kemudian orang yang mengambil upeti tersebut
berkata "Hai musuh Allah, tunaikanlah hak-hak Allah". Teknis
pengambilan upeti seperti ini hukumnya sunat.
INGAT! Menurut pendapat yang kuat (dibalik tarjih
oleh Imam nawawi) bahwa legalitas hukum teknis pengambilan upeti seperti di
atas hukumnya HARAM, Karena tidak ada dalil yang menjelaskan seperti itu baik
sunnah maupun perbuatan khulafa' Ar-Rasyidin, oleh karena itu imam Syafi'i
dalam kitab Al-Um nya menyatakan bahwa teknis mengambil upeti tersebut dengan
cara yang bagus, yaitu lembah-lembut, tanpa menyakiti dan mengeluarkan
kata-kata kotor. Adapun tafsir ayat الصغار bahwa diberlakukan hokum-hukum Islam kepada
mereka, bukan memukul dan menyakitinya.
[i] Norma atau hukum Islam yang dimaksud
disini termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan mu'amalah, utang-piutang,
sanksi mencuri dan sanksi perzinaan kecuali minum minuman yang memabukkan (karena
mereka meyakini kehalalannya), ibadah-ibadah, nikah-nakah yang diharamkan, dan
perkara lain yang serupa dengan ini.
[ii] Catatan singkat ini dari kitab Mahalli. Kemudian masalah tersebut sangat jauh berbeda
dengan kondisi saat ini, dimana umat Islam yang dihina oleh orang kafir.
Kapankah Islam akan jaya kembali, apakah ketika nabi Isa As sudah turun kembali ke bumi ini.?